Kegiatan Tetirah di PSPA Batu Malang

Dalam pembangunan kesejahteraan sosial di bidang anak tidak akan terlepas dari peran masyarakat dan pemerintah. Peran strategis inilah diharapkan memberikan dukungan positif terhadap pola pelayanan kepada masyarakat yang integratif, terprogram dan sesuai kebutuhan penerima pelayanan di daerah serta pelayanan yang prima.
B.    Standard Umum  yang harus dimiliki oleh sebuah UPT Pelayanan Sosial Petirahan Anak dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat UPT Pelayanan Sosial Petirahan Anak adalah kelembagaan UPT PSPA, yang meliputi legalitas organisasi untuk mempermudah mendapatkan perlindungan dan pembinaan, Visi dan Misi  sebagai landasan berpijak dan organisasi serta Tata kerja  dalam menyelenggarakan kegiatan. Disamping itu juga UPT PSPA harus memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
1).   Sumber Daya Manusia (SDM) mencakup dua aspek yaitu :
    I.    Aspek Operasional
a).    Unsur Jabatan Struktural Kepala / pimpinan meliputi kepala UPT PSPA dan kepala – kepala sub / seksi yang ada  dibawahnya, diprioritaskan berasal dari latar belakang pendidikan pekerjaan sosial (yang kompeten dibidangnya).
b).    Unsur Jabatan Fungsional / tenaga tehnis  pelayanan meliputi pekerja sosial, instruktur, pembimbing rohani dan  lainnya sesuai dengan kebutuhan UPT PSPA.
c).    Unsur Personil Penunjang pelayanan meliputi pembina asrama, pengasuh, juru masak, petugas kebersihan, keamanan dan lain-lain sesuai kebutuhan UPT PSPA.
  II.      Aspek Pengembangan  Sumber Daya Manusia (SDM)
UPT PSPA sosial perlu memiliki program pengembangan sumber daya manusia  bagi personil UPT PSPA melalui diklat / tugas belajar.
        2.    Sarana  Prasarana
    Mencakup sarana dan prasarana UPT PSPA untuk :
I.    Pelayanan peralatan operasional meliputi peralatan assesment, bimbingan sosial, fisik, mental dan  ketrampilan .
II.    Fasilitas kantor  meliputi ruang kantor (kepala, tata usaha / administrasi, seksi), ruang rapat, ruang tamu, kamar mandi, peralatan kantor seperti alat komunikasi, alat transportasi.
III.    Fasilitas pelayanan umum meliputi ruang makan, dapur, asrama, kamar mandi dan tempat cuci,  kerapihan diri/cermin, ruang belajar, ruang kesehatan dan peralatannya, ruang perlengkapan/gudang, tempat parkir , garasi, sarana olah raga, pos  keamanan dll.

    3.     Pembiayaan atau anggaran
    UPT PSPA perlu memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap.
C.    Dalam era otonomi saat ini pembangunan kesejahteraan sosial di bidang anak masih menjadi dilematis, disatu sisi pembangunan fisik guna peningkatan ekonomi kerakyatan menjadi ‘anak emas’ dibandingkan dengan pembangunan bidang kesejahteraan social, disisi lain akibat terjadinya arus reformasi permasalahan sosial semakin meningkat dan minim dari segi pelayanan fisik serta perbaikan sarana prasarana pelayanan social yang terbatas.
D.    Kondisi di atas menjadikan prioritas pelayanan bidang kesejahteraan sosial sangat minim dari segi fisik, pemeliharaan, anggaran maupun sumber daya manusia. Kondisi demikian terjadi pada UPT (Unit Pelaksana Tehnis) Dinas Sosial yang ada di Propinsi maupun Kota dan Kabupaten. Tidak sedikit UPT yang memiliki peralatan asrama yang dapat dikategorikan kurang layak pakai bahkan sebagian besar rusak (tidak dapat dipakai).

II.    PROFIL SINGKAT UPT PELAYANAN SOSIAL PETIRAHAN ANAK BATU.
       UPT Pelayanan Sosial Petirahan Anak Batu merupakan unit pelaksana tehnis dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur yang melaksanakan  tugas pelayanan dan penyantunan serta rehabilitasi dan penyaluran anak usia sekolah dasar bermasalah. Dalam melaksakan tugas dimaksud UPT PSPA mempunyai fungsi  :
a)    Melaksanakan observasi, identifikasi dan seleksi penerimaan calon klien anak usia sekolah dasar bermasalah
b)    Pengungkapan dan pemahaman masalah anak usia sekolah dasar bermasalah.
c)    Penyusunan rencana program rehabilitasi anak usia sekolah dasar bermasalah.
d)    Melaksanakan bimbingan fisik, mental, intelegensia, pengembangan kemampuan dan pemantapan sikap sosial.
e)    Melaksanakan penyaluran dan atau pengembalian kepada masyarakat / keluarga.
f)    Melaksanakan bimbingan dan konsultasi dengan orang tua anak usia sekolah dasar bermasalah.
g)    Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan.
h)    Melaksanakan tugas - tugas ketatausahaan.
i)    Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

1.    Tahap Persyaratan Mendapatkan Pelayanan
1.    Peserta Tetirah
a.    Anak SD yang mengalami hambatan fungsi social sebagai akibat terhambatnya fungsi social psikologis , fungsi social budaya, fungsi sosial ekonomis dengan perilaku bandel agaresif, sering bertengkar, berkelahi, dan sejenisnya. Pemalu pendiam rendah diri dan sejenisnya  manja malas kurang tanggungjawad dan sejenisnya, prestasi belajar turun (bukan karena lemah mental), motivasi belajar rendah, serta permasalahan berkaitan dengan masalah emosi seperti takut, cemas dan sejenisnya.
b.    Usia 10 – 15 tahun, kelas IV, V dan VI dari SD / MI
c.    Jumlah anak   
§    Putra Maksimal    : 60 anak
§    Putri  Maksimal    : 40 anak
d.    Membawa buku pelajaran dan alat tulis lainnya
e.    Membawa perlengkapan mandi
f.    Membawa pakaian seragam sekolah dan pramuka
g.    Membawa perlengkapan ibadah
h.    Tidak menderita penyakit kronis atau menular
i.    Membawa pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar.
j.    Prosedur khusus :
Ø    Bagi anak dengan ekonomi orang tua kurang mampu dapat memperoleh pelayanan tanpa biaya dengan rekomandasi pihak sekolah (memperhatikan kuota & persyaratan administrasi).
Ø    Bagi anak dengan ekonomi orang tua mampu dapat memperoleh pelayanan dengan biaya mandiri (memperhatikan kuota & persyaratan administrasi).
2.    Guru Pendamping
a.    Jumlah guru pendamping 6 (enam) orang, laki-laki dan perempuan
b.    Guru kelas
c.    Membawa buku paket pelajaran sesuai dengan kalender kegiatan belajar di sekolah
d.    Membawa perlengkapan mandi
e.    Membawa pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
3.    Lain-lain
a.    Pengiriman dan pemulangan peserta tetirah menjadi tanggung jawab pemerintah kota / kabupaten daerah pengirim.
b.    PSPA tidak menyediakan uang saku bagi peserta tetirah
c.    Uang saku guru pendamping selama di PSPA menjadi tanggung jawab pemerintah kota / kabupaten daerah pengirim.
2.    Tahap Pelayanan
a).    Tahap Pendekatan Awal
1).    Orientasi dan Konsultasi
2).    Motivasi dan Seleksi
3).    Pemanggilan
b).    Tahap Pelayanan
b).    Tahap Pelayanan Dalam UPT PSPA
1).    Registrasi
2).    Pengasramaan
3).    Permakanan
4).    Kesehatan
c).     Tahap Bimbingan Pemecahan Masalah
1.    Assesment (Pengungkapan dan Pemahaman Masalah)
Hasil tes psikologis meliput :Wawancara Observasi Angket
2.    Case Conference I ( Sidang Pembahasan Kasus I )
3.    Perlakuan  / Treatment Case Work ( Bimbingan Perorangan ) Group Work ( Bimbingan Kelompok ). Perlakuan dilaksanakan seminggu 3 kali dengan jumlah jam latihan 3 jamlat sehari. Intervensi yang diberikan dapat dilaksanakan pula secara formal pada saat klien membutuhkan perlakuan krisis pada saat kasus terjadi di UPT PSPA. Peralatan berbagai sarana permainan, puzzle, game yang lain maupun sarana lain yang menunjang. Pemecahan masalah klien melalui kegiatan individual meliputi : Konseling, intervensi krisis, Who am I, operan conditioning. Pemecahan masalah klien melalui kegiatan kelompok  meliputi : Modifikasi perilaku melalui reinforcement positif dan negatif, kontrol kelompok, membangun komitmen kelompok dan kelompok sebagai sarana terapeutic, Out bound, psikogame, membangun tim kerja maupun tim kelompok sebagai alat kohesifitas.
4.    Evaluasi I & II
5.    Case Conference II
d).    Tahap Bimbingan
1. Bimbingan Fisik
Materi yang diberikan
a).    Olah  raga  seperti  voli,  sepakbola,  tennis meja,  basket dan lain - lain.
b).    Pola   Hidup  Sehat   yang  meliputi   pola   makan,  menjaga   kebersihan  diri sendiri dan lingkungan, dan hidup teratur.
c).    Kerumah Tanggaan, Memberikan pengertian kepada anak agar memahami tugas dan tanggung jawab anak dalam kehidupan keluarga melalui pola hidup di asrama.
2. Bimbingan Sosial
MateriPemberian satuan acara bimbingan yang meliputi :
Out bound, Dinamika kelompok, Metode belajar, Motivasi sosial, Simulasi sikap sosial, Diskusi kelompok, Integrasi sosial, Rekreasi.
3. Bimbingan Mental
Pemberian materi  keagamaan ( cara sholat, adzan,komad,  do’a    makan, tidur, do’a belajar dll.), Etika Budi Pekerti, Pembinaan Pendidikan  Pendahuluan Bela Negara (P3BN)
4. Bimbingan Ketrampilan
Materi Latihan  pramuka, Praktek pemberdayaan lingkungan, Latihan kesenian : angklung,tari,rebana,puisi, dan lain-lain
    5. Bimbingan Akademik
Materi Pelajaran yang diberikan selama tetirah meliputi : Agama, Matematika, PKnPS (Pendidikan Kewarganegraan dan Pendidikan Sosial), Sains  (IPA), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
           
  3.  Penyaluran dan Pembinaan Lanjut
a.    Penyaluran
Kegiatan yang dilakukan, penutupan, Penandatanganan berita acara penyerahan , Penyerahan hasil tes, Sertifikat guru pendamping dan klien, Penyerahan seragam olahraga, Penyerahan bibit buah, Bantuan alat tulis, Penyerahan diktat guru pendamping
b.     Pembinaan Lanjut
c.     Monitoring Eks Tetirah

III.     KONDISI PERALATAN ASRAMA DI UPT PELAYANAN SOSIAL PETIRAHAN ANAK BATU.
a.    Dalam DIPA dari tahun 2002 s/d sekarang  anggaran pemeliharaan pengasramaan yang meliputi dipan susun, peralatan tidur selimut, sprei, sarung bantal, almari tidak ada sehingga sampai saat ini peralatan pengasramaan yang dimiliki UPT PSPA merupakan pengadaan tahun 1998, itupun dalam kondisi yang sebagaian besar rusak dan perlu pemeliharaan.
b.    Perbaikan yang dilaksanakan di UPT PSPA tidak dapat maksimal dikarenakan selain barang asrama yang ada buatan tahun 1998 dan dalam keadaan rusak berat.
c.    Fasilitas demikian menjadikan jam istirahat anak terganggu selain tempat tidur banyak yang rusak terkadang satu tempat tidur digunakan untuk berdampingan
d.    Dampak lebih luas pelayanan public oleh UPT Pelayanan Sosial Petirahan Anak yang prima serta akuntabilitas menjadi lemah, padahal disisi lain permintaan pelayanan terbaik harus terpenuhi.

IV.     MAKSUD
1.    Guna mendukung proses pelayanan prima khususnya peralatan asrama yang memadai dan normatif maka perlu pengadaan kembali peralatan asrama.
2.    Peralatan yang mendukung dan layak akan berdampak pada peningkatan layanan prima dan akuntabel.

V.    TUJUAN
1.    Membangun jejaring antar instansi dalam rangka sinergi program pelayanan kepada masyarakat khususnya pembangunan kesejahteraan sosial bidang anak .
2.    Mengajukan bantuan pengadaan peralatan asrama untuk kebutuhan anak di asrama UPT Pelayanan Sosial Petirahan Anak Batu
3.    Memperoleh bantuan peralatan asrama yang akan dipergunakan untuk pelayanan kepada anak di UPT Pelayanan Sosial Petirahan Anak Batu, agar pelayanan yang diberikan sesuai layanan normatif , prima dan akuntabel.

VII. PENUTUP
Demikian proposal ini disusun sebagai bahan pertimbangan bapak memberikan bantuan sarana prasaran asrama bagi UPT Pelayanan Sosial Petiraha Anak Batu. Semoga dengan terwujudnya bantuan tersebut dapat meningkatkan pelayanan UPT PSPA kepada anak serta memberikan kontribusi nyata bagi penerima pelayanan (anak)
Atas bantuan dan perkenannya Kami sampaikan terima kasih.